ZAT ADIKTIF
DAN PSIKOTOPRIKA
A. ZAT ADIKTIF
1. Pengertian Zat Adiktif
Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang
pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan
ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif
adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman,
baik sintetik maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
2. Macam – macam Zat Adiktif
a. Ganja
Ganja atau mariyuana
merupakan zat adiktif narkoba dari golongan kanabionoid. Ganja terbuat dari
daun, bunga, biji, dan ranting muda tanaman mariyuana (Cannabis sativa) yang
sudah kering.
Tanda-tanda
penyalahgunaan ganja, yaitu gembira dan tertawa tanpa sebab, santai dan lemah,
banyak bicara sendiri, pengendalian diri menurun, menguap atau mengantuk,
tetapi susah tidur, dan mata merah, serta tidak tahan terhadap cahaya dan badan
kurus karena susah makan. Tanda-tanda gejala putus obat (ganja), yaitu sukar
tidur, hiperaktif, dan hilangnya nafsu makan. Tanda-tanda gejala overdosis,
yaitu ketakutan, daya pikir menurun, denyut nadi tidak teratur, napas tidak
teratur, dan mendapat gangguan jiwa.
b. Opium
Opium merupakan
narkotika dari golongan opioida, dikenal juga dengan sebutan candu, morfin,
heroin, dan putau. Opium diambil dari getah buah mentah Pavaper sommiverum.
Opium digunakan untuk
menghilangkan rasa sakit karena luka atau menghilangkan rasa nyeri pada
penderita kanker. Namun dalam dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan yang
akhirnya menyebabkan kematian.
Penggunaannya yang
menyalahi aturan dapat menimbulkan rasa sering mengantuk, perasaan gembira
berlebihan, banyak berbicara sendiri, kecenderungan untuk melakukan kerusuhan,
merasakan nafas berat dan lemah, ukuran pupil mata mengecil, mual, susah buang
air besar, dan sulit berpikir. Jika pemakaian obat ini diputus, akan timbul
hal-hal berikut: sering menguap, kepala terasa berat, mata basah, hidung
berair, hilang nafsu makan, lekas lelah, badan menggigil, dan kejang-kejang.
Jika pemakaiannya melebihi dosis atau overdosis, akan menimbulkan hal-hal
berikut: tertawa tidak wajar, kulit lembap, napas pendek tersenggal-senggal,
dan dapat mengakibatkan kematian.
c. Kokain
Kokain termasuk ke
dalam salah satu jenis dari narkotika. Kokain diperoleh dari hasil ekstraksi
daun tanaman koka (Erythroxylum coca). Zat ini dapat dipakai sebagai anaestetik
(pembius) dan memiliki efek merangsang jaringan otak bagian sentral. Pemakaian
zat ini menjadikan pemakainya suka bicara, gembira yang meningkat menjadi gaduh
dan gelisah, detak jantung bertambah, demam, perut nyeri, mual, dan muntah.
Seperti halnya narkotika jenis lain, pemakaian kokain dengan dosis tertentu
dapat mengakibatkan kematian.
d. Sedativa dan
Hipnotika (Penenang)
Beberapa macam obat
dalam dunia kedokteran, seperti pil BK dan magadon digunakan sebagai zat
penenang(sedativa-hipnotika). Pemakaian sedativa-hipnotika dalam dosis kecil
dapat menenangkan, sedangkan dalam dosis besar dapat membuat orang yang
memakannya tertidur.
Gejala akibat
pemakaiannya adalah mula-mula gelisah, mengamuk lalu mengantuk, malas, daya
pikir menurun, bicara dan tindakan lambat. Jika sudah kecanduan, kemudian
diputus pemakaiannya maka akan menimbulkan gejala gelisah, sukar tidur,
gemetar, muntah, berkeringat, denyut nadi cepat, tekanan darah naik, dan
kejang-kejang.
Jika pemakaiannya overdosis maka akan timbul
gejala gelisah, kendali diri turun, banyak bicara, tetapi tidak jelas,
sempoyongan, suka bertengkar, napas lambat, kesadaran turun, pingsan, dan jika
pemakaiannya melebihi dosis tertentu dapat menimbulkan kematian.
e. Nikotin
Nikotin dapat
diisolasi atau dipisahkan dari tanaman tembakau. Namun, orang biasanya
mengonsumsi nikotin tidak dalam bentuk zat murninya, melainkan secara tidak
langsung ketika mereka merokok. Nikotin yang diisap pada saat merokok dapat
menyebabkan meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah, bersifat
karsinogenik sehingga dapat meningkatkan risiko terserang kanker paru-paru,
kaki rapuh, katarak, gelembung paru-paru melebar (emphysema), risiko terkena
penyakit jantung koroner, kemandulan, dan gangguan kehamilan.
f. Alkohol
Alkohol diperoleh
melalui proses peragian (fermentasi) sejumlah bahan, seperti beras ketan,
singkong, dan perasan anggur. Alkohol ini sudah dikenal manusia cukup lama.
Salah satu penggunaan alkohol adalah untuk mensterilkan berbagai peralatan
dalam bidang kedokteran.
Tanda-tanda gejala pemakaian
alkohol, yaitu gembira, pengendalian diri turun, dan muka kemerahan. Jika sudah
kecanduan meminum minuman keras, kemudian dihentikan
maka akan timbul
gejala gemetar, muntah, kejang-kejang, sukar tidur, dan gangguan jiwa. Jika
overdosis akan timbul gejala perasaan gelisah, tingkah laku menjadi kacau,
kendali turun, dan banyak bicara sendiri.
3. Dampak / Efek yang Dapat Ditimbulkan Zat
Adiktif
a. Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman
AlkoholAlkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot
syaraf,mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta
gangguanseks lainnya.
b. Efek/Dampak Penyalahgunaan GanjaZat kandungan
dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang
dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi sertamemperburuk
aliran darah koroner.
c. Efek/Dampak Penyalahgunaan
HalusinogenHalusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
d. Efek/Dampak Penyalahgunaan KokainZat adiktif
kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangansel
darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain
itukokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
e. Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / OpiodaZat
opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggumenstruasi
pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria
/laki-laki.
f. Efek/Dampak Penyalahgunaan InhalasiaInhalasia
memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada
fungsi jantung, otak, dan lever.
g. Efek/Dampak Penyalahgunaan Non ObatDalam
kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan
oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan
gangguankesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti
bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan
yang salah pada tubuh manusiaadalah dapat menimbulkan infeksi emboli.
B. PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika dan berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan fungsinya obat psikotropika
dibedakan menjadi tiga yaitu obat stimulan, obat depresan, dan obat
halusinogen:
o Obat
stimulan ( obat perangsang ) adalah obat yang merangsang system saraf sehingga
orang yang merasakan lebih pwecaya diri dan selalu waspada contoh obat ini
adalah, kafein nikotin dan kokain
o Obat
depresan ( obat penenang ) adalah obat yang dapat menekan system saraf sehingga
pemakaiannya merasa ngantuk dan tingkat kesadarannyaturun. Contoh obat jenis
ini adalah alcohol dan barbiturate
o Obat
halusinogen adalah obat yang dapat membelokkan pikiran pemakaiannya
Macam – Macam
Psikotropika
Zat adiktif hampir
semuanya termasuk ke dalam psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika
menimbulkan ketergantungan. Berikut ini termasuk ke dalam golongan psikotropika
yang tidak membuat kecanduan, yaitu LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan
amfetamin. Penyalahgunaan kedua golongan psikotropika ini sudah meluas di
dunia.
a. LSD (Lysergic Acid
Diethylamide)
LSD merupakan zat
psikotropika yang dapat menimbulkan halusinasi (persepsi semu mengenai sesuatu
benda yang sebenarnya tidak ada). Zat ini dipakai untuk membantu pengobatan
bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau sakit ingatan. Zat ini
bekerja dengan cara membuat otot-otot yang semula tegang menjadi rileks.
Penyalahgunaan zat ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang menderita
frustasi dan ketegangan jiwa.
b. Amfetamin
Kita seringkali
mendengar pemberitaan di media massa mengenai penjualan barang-barang
terlarang, seperti ekstasi dan shabu. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis
dari zat kimia yang disebut amfetamin. Jadi, zat psikotropika, seperti ekstasi
dan shabu tidak diperoleh dari tanaman melainkan hasil sintesis. Pemakaian
zat-zat tersebut akan menimbulkan gejalagejala berikut: siaga, percaya diri,
euphoria (perasaan gembira berlebihan), banyak bicara, tidak mudah lelah, tidak
nafsu makan, berdebar-debar, tekanan darah menurun, dan napas cepat. Jika
overdosis akan menimbulkan gejala-gejala: jantung berdebar-debar, panik, mengamuk,
paranoid (curiga berlebihan), tekanan darah naik, pendarahan otak, suhu tubuh
tinggi, kejang, kerusakan pada ujung-ujung saraf, dan dapat mengakibatkan
kematian. Jika sudah kecanduan, kemudian dihentikan akan menimbulkan gejala
putus obat sebagai berikut: lesu, apatis, tidur berlebihan, depresi, dan mudah
tersinggung.
Dampak Negatif Zat Psikotropika
Orang yang menggunakan obat psikotropika
ajkan mengalami gangguan system saraf. Beberapa diantaranya adalah sebagai
berikut.
§
Narkotika dapat menyebabkan rasa sakit
dan membuat sensasi sehingga pemakaianya merasa senang karena tidak terganggu
masalah yang di hadapinya. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan
kematian.
§
Kokain dapat diggunakan untuk pembiusan
local. Kokain bersifat stimulan terhadap sistem saraf sehingga dapat
meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan. Namun penggunan kokain hanya
sementara biasanya diikuti dengan perasan tertekan dan takut (depresi).
Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan pingsan atau bahkan kematian jika
penggunaanya tiba-tiba dihentikan pecandu akan menderita penyakit dengan
tanda-tanda kejang-kejang, muntah, diare, berkeringat dan sukar tidur.
§
Morfin dapatmenghilangkan rasa sakit.
Namun, morfin menyebabkan rasa kantuk dan lesu, kebingunan, perasaan kebahagian
yang berlebihan ( euforioa ), dan gangguan system pernapasan.
§
Ekstasi dapat menimbulkan rasa segar dan
penuh energi sehingga pemakaiannya merasa mengantuk. Namun, pemakaiobat ini
mengurangi keinginan untuk minum sehingga dapat mengalami dehidrasi. Penggunaan
dalam waktu lama menyebabkan kehilangan daya ingat dan kemampuan menggerakan
badan.
C. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF
DAN PSIKOTROPIKA
Kita semua harus
berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat
adiktif danpsikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan
psikotropika memerlukan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan
pemerintah.
a. Peran Anggota Keluarga
Setiap anggota
keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang
terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja
ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut.
Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing
anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan
inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari
menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari
lingkungan di luar rumah.
b. Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota
masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat
tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai
anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada
pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
c. Peran Sekolah
Sekolah perlu
memberikan wawasan yang cukup kepada
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
d. Peran Pemerintah
Pemerintah berperan
mencegah terjadinya penyalahgunaan
narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di
samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan
penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera
bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
Masalah penatalaksanaan
ketergantungan zat adiktif hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan
permasalahan yang lebih besar, yaitu penanggulangan atau pencegahan
penyalahgunaan zat adiktif. Namun agar pengobatan ketergantungan zat adiktif
dapat dilaksanakan yang mengarah kepada mendukung ikhtiar memperkecil masalah
penyalahgunaannya, kita harus memahami terlebih dahulu jangkauan atau cakupan
permasalahannya secara keseluruhan. Kemudian kita dapat memahami dimana harus
berperan, bukan dalam arti memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi
atau kelompok, melainkan dalam upaya menolong para korban pengguna zat adktif
itu. Tanpa memahami kepentingan menyeluruh dari aspek pencegahan. Kita dapat
terlibat dalam lingkaran yang merupakan bagian dari permasalahan itu sendiri.
Dalam kontek keseluruhan, kita dapat justru memberatkan masyarakat. Mungkin
dalam penanganan kasus individual, hal tersebut dapat memberi hasil (walaupun
terbatas). Seringkali terjadi bahwa dalam ikhtiar pengobatan ata rehabilitasi
tidak dikemukaan data sebenarnya, melainkan hanya data keberhasilan yang
dipapakan.
Penyalahgunaan zat adiktif lebih merupakan masalah sosial. Pencegahannya harus ditangani secara terpadu, khususnya antara aspek tatanan kehidupan sosial, hukum dan penegakannya, administrasi dan pengawasan obat, pendidikan, serta terapi dan rehabilitasi ‘korban’ ketergantungan zat adiktif tersebut. Dengan demikian aspek terapi dan rehabilitasi sebenarnya, sekali lagi, hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan ikhtiar penanggulangan, meskipun saat ini merupakan hal yang ramai dipermasalahkan. Ketergantungan zat adiktif adalah penyakit yang dibuat oleh manusia sendiri. Terapi dan rehabilitasinya bergantung kepada manusia itu sendiri pula. Berbeda dengan masalah penanggulangan masalah zat adiktif yang lebih merupakan masalah sosial, masalah penanganan ‘pasien” ketergantungan zat merupakan masalah medikososial. Dengan demikian penanganan tersebut pun bergantung kepada aspek bio-psiko-sosial, memerlukan pendekatan menyeluruh yang didukung oleh suatu tim yang terdiri atas berbagai cabang ilmu kedokteran. Zat Psikoaktif (Zat Adiktif) Zat psikoaktif ialah zat atau bahan yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental-emosional dan perilaku. Apabila digunakan terus menerus akan menimbulkan ketergantungan (oleh karena itu disebut juga sebagai zat adiktif). Walaupun zat psikoaktif tertentu bermanfaat bagi pengobatan, tetapi apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, akan sangat merugikan yang menggunakan. Kerugian juga akan dialami keluarga dan masyarakat bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional. Untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut, penggunaan dan peredaran zat adiktif diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Menurut UU RI No.22/1997 tentang narkotika, yang dimaksud dengan narkotika ialah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetik maupun semi sintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan dan kecanduan. Tiga golongan zat yang termasuk kategori ini ialah opioda tanaman ganja, dan kokain. Menurut UU R.I No. 5/1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika ialah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. UU Narkotika (pasal 45) dan UU Psikotropika (pasal 37) menyebutkan bahwa pecandu/pengguna narkotika dan psikotropika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Dalam Ilmu Kedokteran Forensik, narkotika dan obat pada umumnya digolongkan sebagai racun, sebab bila zat tersebut masuk ke dalam tubuh akan menimbulkan reaksi biokimia yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian. Penyakit atau kematian itu tentunya bergantung pada takaran (dosis), cara pemberian, bentuk fisik dan struktur kimia zat, serta kepekaan korban. Kepekaan korban dipengaruhi pula pada usia, penyakit terdahulu atau yang bersamaan, kebiasaan, keadaan hipersensitif tertentu, dan sebagainya. Narkotika masuk ke dalam tubuh koban dapat akibat unsur kesengajaan ataupun kebetulan. Kesengajaan dapat akibat ulah orang lain (penganiayaaan atau pembunuhan) maupun akibat ulah diri sendiri (penyalahgunaan atau usaha bunuh diri). Sedang unsur kebetulan dapat terjadi akibat kecelakaan industri, keteledoran dalam rumah tangga, kesalahan pengobatan, dan lain-lain. Opidia mempunyai potensi menimbulkan ketergantungan yang paling kuat bila dibandingkan dengan jenis narkotika lainnya. Golongan opidia terdiri dari turunan opium dan zat sintetiknya, seperti misalnya morpin, diasetilmorfin atau diamorfin (dikenal sebagai heroin, smack, horse, dope), metadon, kodein, oksikodon (percodan, percocet), hidromorfin(dilaidid, levodromoran), pentazosin (talwin), meferidin (demerol, petidin), dan propoksipen (darvon). Turunan opium menjadi sangat beragam dan luas pemakaiannya karena penggunaan medik dan kemajuan ilmu farmakologi. Jenis-jenis opidia yang digunakan dalam dunia kedokteran jarang sekali disalahgunakan karena ketatnya pengendalian dan pemantauan berdasarkan peraturan legal. Heroin adalah opidia yang paling sering disalahgunakan di dunia dengan penggunaan melalui suntikan. Praktek suntikan ilegal tersebut telah tersebar di lebih dari 80 negara, secara mantap jumlah penggunaan dengan cara suntikan tetap bertahan di negara maju, dan maikn menyebar pada negara-negara berkembang di Asia, Amerika Selatan dan Afrika. Meskipun kematian akibat suntikan heroin relatif kecil, namun perannya dalam penyebaran AIDS sangat menghawatirkan. Di Indonesia heroin dikenal dengan sebutan putaw atau pt. Heroin berbentuk bubuk kristal yang larut dalam air, diperjual belikan secara gelap dalam bentuk paket-paket kecil atau gram-graman. Faktor Predisposisi Ketergantungan Obat Alasan atau latar belakang penggunaan zat adiktif berbeda-beda namun biasanya akibat interaksi beberapa faktor. Beberapa orang mempunyai risiko lebih besar menggunakannya karena sifat atau latar belakangnya yang disebut faktor risiko tinggi atau faktor kontributif, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu faktor individu dan faktor lingkungan. Faktor individu meliputi : a. Faktor konstitusi (a.l kerentanan sistem neurotransmitter, temperamen bawaan) atau faktor biologik dan genetik. Secara biologik, mekanisme kerja opioid didalam susunan saraf pusat akan diterangkan di bagian lain buku ini. Peran faktor genetik pada ketergantungan opioid belum dapat dibuktikan. b. Faktor kepribadian, yang mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu : - impulsif, diekspresikan dalam bentuk tidak dapat menunda keinginan - tidak mampu mengatasi perasaan-perasaan tidak enak (painful affect; misalnya amarah, rasa bersalah, kecemasan, ketakutan), takut akan kegagalan. - perasaan rendah diri, tidak mempunyai keyakinan diri yang mantap, kesulitan dalam mengungkapkan perasaan. - toleransi terhadap frustasi yang rendah - menghindar dari tanggungjawab tetapi menuntut hak. - mengalami depresi, baik yang jelas maupun yang terselubung, yang sering disertai kecemasan dan perilaku agitatif yang didasari agresi yang terpendam. Ciri-ciri itu bercampur dalam variasi yang berbeda antar individu. Bentuk kepribadian tersebut berkembang dan berbentuk melalui gabungan antara pola asuh orang tua pada masa pra-remaja dan faktor konstitusi. Pola asuh dan kehidupan keluarga berpengaruh terhadap pencapaian kematangan pribadi seorang anak sebagai modal untuk memasuki dunia remaja dan dewasa. Kematangan kepribadian dicerminkan oleh taraf kemandirian yang telah dicapai seseorang; taraf kemandirian ini menentukan apakah seorang remaja atau dewasa muda mampu menghadapi tantangan pengaruh globalisasi, tekanan pengaruh teman sebaya, serta apakah mampu mengisi waktu luang secara konstruktif. Beberapa bentuk pola asuh yang tampaknya berpengaruh negatif terhadap perkembangan kemandirian itu: - pola asuh yang diwarnai kritik, dominansi dan otoritas yang berlebihan. - pola asuh yang terlalu melindungi (over protective) - pola asuh yang konsisten Ciri-ciri individu penyalah guna zat ialah : - rasa ingin tahu yang kuat dan ingin mencoba - tidak bersikap tegas terhadap tawaran/pengaruh teman sebaya. - penilaian diri yang negatif (low self-esteem) seperti merasa kurang mampu dalam pelajaran, pergaulan penampilan diri atau tingkat/ status sosial ekonomi yang rendah. - rasa kurang percaya diri (low self-confidence) dalam menghadapi tugas - mengurangi rasa tidak enak, ingin menambah prestasi - tidak tekun dan cepat jenuh - sikap memberontak terhadap peraturan/tata tertib - pernyataan diri sudah dewasa - identitas diri yang kabur akibat proses identifikasi dengan orang tua/penggantinya yang kurang berjalan dengan baik, atau gangguan identitas jenis kelamin, merasa diri kurang jantan. - defresi, cemas, hiperkinetik - persepsi tidak realistik - kepribadian dissosial (perilaku menyimpang dari norma yang berlaku) - penghargaan sosial yang kurang - keyakinan penggunaan zat sebagai lambang keperkasaan atau kemodernan (anticipatory belief) - kurang menghayati ajaran agama Faktor lingkungan meliputi : - mudah diperolehnya zat adiktif - tekanan dari teman sebaya - komunikasi orangtua (ayah-ibu) yang kurang harmonis - orangtua atau anggota keluarga lainnya menggunakan zat adiktif - lingkungan sekolah yang tidak tertib - lingkungan sekolah yang tidak memberi fasilitas bagi penyaluran minat dan bakat para siswanya. Tingkat Pemakaian Zat Adiktif. Terdapat beberapa tingkatan pemakaian adiktif, yaitu : a. Pemakaian coba-coba (experimental use) yang bertujuan hanya ingin mencoba memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai berhenti menggunakannya dan sebagian lain meneruskan. b. Pemakaian sosial (social use) yang bertujuan hanya untuk bersenang-senang (saat rekreasi atau santai). Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini, namun sebagian lagi meningkat ke tahapan selanjutnya. c. Pemakaian situasional (situasional use) pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu (ketegangan, kesedihan, kekecewaan) dengan maksud menghilangkan perasaan tersebut. d. Penyalahgunaan (abuse), pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologik atau klinis (menyimpang), minimal satu bulan lamanya, dan telah terjadi gangguan dalam fungsi sosial atau pekerjaannya. e. Ketergantungan (defendence), telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian zat dihentikan atau dikurangi atau tidak ditambah dosisnya. Komorbiditas dan Komplikasi Di antara pasien gangguan penggunaan zat sering terdapat komorbiditas psikiatrik yang sering menyulitkan penanganan pasien tersebut terutama kelainan dengan gejala perilaku agresif antara lain skizofrenia (agitasi dan paranoia), mania (kemarahan dan paranoid), depresif psikotik (keinginan/usaha bunuh diri atau orang lain/anggota keluarga), retardasi mental, conduct disorder pada anak-anak karena hilangnya pengendalian impuls, gangguan kepribadian (terutama borderline dan antisosial) Kondisi fisik pasien perlu diperhatian (termasuk pemeriksaan laboratorium lengkap) terutama apabila ditemukan perilaku agresif dengan kemungkinan adanya kelainan medik a.l hipertiroidisme, AIDS, tumor otak, ketidak seimbangan elektrolit, hipoksia, uremia, defisiensi vitamin B12 dan lain-lain. Sering terjadi komplikasi medik akibat penggunaan zat adiktif yang bisa disebabkan oleh : - kelebihan dosis yang dapat berakibat fatal; - bahan pencampur atau pelarut yang bersifat racun bagi tubuh pada pemakaian secara parental; - prosedur menyuntik yang tidak steril dapat menyebabkan sepsis, abses, hepatitis, dan infeksi HIV / AIDS; - pola hidup yang kurang menjaga kebersihan diri dan tidak memperhatikan gizi antara lain penyakit kulit, karies dentis, anemia. Komplikasi medik yang khas untuk setiap jenis zat : - opioida : obstipasi kronik, gangguan menstruasi, dan impotensi - ganja : bronkhitis, imunitas seluler menurun sehingga mudah terserang penyakit infeksi, aliran darah koroner diperburuk, fungsi kognitif terganggu. - kokain : ulserasi/perforasi septum nasal, aritmia kordis, malnutris anemia. - amfetamin : pendarahan intrakranial, aritma kordis, malnutrisi anemia - alkohol : gastritis, perlemakan hati, sirosi hepatis, kanker saluran cerna, kardiomiopati, gangguan metabolisme lemak, karbohidrat dan protein, cacat bawaan pada janin. - inhalasia : toksis terhadap hati, otak, sumsum tulang, ginjal, dan otot jantung. Beberapa Batasan Beberapa istilah yang sebaiknya diketahui antara lain : 1. Zat psikoaktif : adalah obat, bahan atau zat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan kesadaran, aktivitas mental emosional, cara berfikir, persepsi dan perilaku seseorang (kini disebut NAZA, NAPZA, narkoba) 2. Penyalahgunaan zat (sunstance abuse) adalah penggunaan zat oleh seseorang secara berlebihan, bukan untuk tujuan pengobatan (tanpa petunjuk dokter), sehingga menimbulkan hendaya atau hambatan dalam kehidupan sosial, sekolah dan pekerjaan. 3. Ketergantungan zat (substance dependence) ialah terdapatnya ketergantungan fisik terhadap zat, yang ditandai oleh adanya toleransi dan gejala-gejala putus zat. 4. Ketergantungan psikologik (craving) ialah suatu keadaan yang menimbulkan perasaan puas dan nikmat sehingga mendorong seseorang untuk mengulang kembali untuk mendapatkan sensasi tersebut dan menimbulkan perasaan tidak senang bila menghentikan pemakaiannya. 5. Sindroma putus zat (withdrawal) tanda atau gejala berupa keluhan fisik yang spesifik yang timbul setelah dilakukan penghentian atau pengurangan zat yang sebelumnya digunakan secara teratur oleh individu. 6. Intoksikasi/keracunan kondisi fisik dan perilaku abnormal akibat penggunaan zat yang dosisnya 7. Toleransi adalah peningkatan jumlah pemakaian zat yang semakin lama semakin banyak, untuk mendapatkan efek yang sama. Banyak sekali jenis obat-obatan yang beredar dan gampang didapat dijalanan dari seorang pengedar (Bandar/BD) yang nongkrong ditempat-tempat tertentu bahkan teman mainpun dapat menawarkan zat-zat tersebut. Awalnya diberikan secara gratis sampai pengguna Napza menjadi kecanduan, akhirnya mereka harus membeli sendiri dan harus.. harus.. harus… sehingga muncul budaya kriminalitas (berbohong) manipulasi, mencuri, menggadai barang, merampok). Heroin - Nama beken : Putaw, putih, bedak, pete, etep, white - Jenis-jenis : banana, snow white - Bentuk penampilan : berbentuk seperti bedak, berwarna putih dan dijual di dalam kertas (paketan) - Cara pakai : disedot melalui hidung (inhalasi), diseot melalui mulut (ngedrag), suntikan intra vena (kipe/nyepet/cucaw) - Efek setelah pakai : mata sayu, muka pucat tidak konsentrasi, hidung gatal, mual-mual (bagi pemula) mengantuk, bicara tidak jelas dan cadel, menjadi pendiam. - Efek negatif : Badan jadi kurus karena kurang nafsu makan, sulit berfikir, susah untuk konsentrasi, menjadi pemarah, sangat sensitif, gangguan fungsi lever dan ginjal, dapat menyebabkan kelumpuhan, vertigo bahkan kematian bila over dosis - Gejala putus : Mata berair, hidung berair, mual-mual, perut sakit, bulu kuduk berdiri (merinding), keringat keluar secara tak wajar, mulut mengucap, sukar tidur, merasa sangat kedinginan, nyeri otot (kejang) dan nyeri tulang belulang, nyeri kepala, mudah marah emosional. Cannabis - Nama beken : cimeng, rumput atau grass, hash, mariyuana - Jenis-jenis : budha stick, ganja, hashis (minyak/lemak ganja) - Bentuk penampilan : berbetuk daun kering yang sudah dirajang kering dan ditempatkan (biasanya) dalam sebuah amplop kecil berukuran 25 x 15 cm. - Cara pakai : dilinting seperti rokok dan dihisap, dimakan - Efek setelah pakai : Kantung mata membengkak dan merah, bengong, pendengaran berkurang, susah berfikir/konsentrasi, perasaan menjadi gembira dan selalu tertawa untuk hal-hal yang tidak lucu, pandangan kabur, ingin tidur terus, nafsu makan besar. - Efek negatif : perasaan tidak tenang, rasa gelisah & panik, cepat marah, kebingungan depresi, halusinasi, gangguan dalam menilai realitas. Ectasi - Nama beken : kancing, I, Inex - Jenis-jenis : Electric, Buterfly, Bon Jovi, Madona, Gober, dll - Bentuk penampilan : berbentuk pil/kapsul - Cara pakai : dikunyah, dikulum, ditelan dengan air mineral - Efek setelah pakai : Energik, mata sayu, muka pucat, rasa pusing, detak jantung yang cepat, hilang nafsu makan. - Efek negatif : syaraf otak rusak, dehidrasi, liver rusak dan fungsi tidak baik tulang dan gigi keropos, syaraf mata rusak, waktu tidur terganggu dan selalu Shabu-Shabu - Nama beken : Ubas, SS, mecin - Jenis-jenis : Gold silver, coconut, crystal - Bentuk penampilan : bola kristal sebesar batu ketikil yang berbentuk serbuk - Cara pakai : dibakar diatas alumunium foil udara dihisap melalui alat yang disebut bong (botol dengan beberapa sedotan) - Efek setelah pakai : bersemangat, tidak bisa diam, selalu gembira tidak ingin makan, tidak bisa tidur - Efek negatif : Paranoia, otak sulit berfikir dan konsentrasi, kesehatan terganggu karena dapat menyerang fungsi lever dan darah, waktu tidur terganggu dan tidak nafsu makan. - Gejala putus : Cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, tidak bisa berfikir baik dan jadi tidak bersemangat, defresif, ide mencelakakan/membunuh diri sendiri atau orang lain. |